Zakat adalah satu kewajiban dalam Islam yang merupakan salah satu rukun dari rukun islam.
Pengertian zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan.
Sedangkan secara istilah, zakat adalah ungkapan tentang suatu hak yang wajib pada harta yang telah mencapai nisab tertentu dengan syarat-syarat khusus untuk kelompok tertentu.
Adapun fungsi zakat, adalah bertujuan untuk menyucikan hamba dan membersihkan jiwanya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya;
"Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Pembahasan mengenai zakat ini cukup luas, namun kali ini pembahasannya fokus hanya kepada pihak yang berhak menerima zakat saja.
Adapaun golongan yang berhak menerima zakat ada 8, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta yang bisa menutupi hajatnya dan hajat keluarganya, berupa makanan, minuman dan tempat tinggal. Dia sama sekali tak memiliki harta yang kurang dari setengah kadar kecukupannya. Orang fakir ini boleh diberi zakat yang mencukupinya selama setahun.
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai setengah atau lebih dari setengah kadar kecukupannya. Misalnya orang yang hanya memiliki seratus, padahal dia membutuhkan dua ratus. Ini juga boleh diberi zakat yang mencukupinya selama setahun.
3. Amil zakat, yaitu orang yang diutus oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat. Maka pemimpin memberinya zakat yang mencukupinya untuk berangkat dan pulang, walaupun ia orang yang berkecukupan. Hal ini dikarenakan ia memberikan dirinya sepenuhnya untuk pekerjaan ini.
Amil zakat adalah semua pihak yang bekerja dalam mengumpulkan, mencatat, menjaga dan membagikan zakat kepada penerima zakat.
4. Muallaf. Ia diberi zakat dalam rangka melunakkan hatinya kepada Islam, atau dalam rangka meneguhkan hatinya bila ia termasuk orang yang lemah imannya (menyepelekan ibadah), atau untuk menganjurkan kerabat mereka kepada Islam, atau untuk meminta bantuan mereka atau mencegah keburukan mereka.
5. Riqab, adalah hamba sahaya muslim laki-laki atau wanita. Dia dibeli dengan harta zakat atau dimerdekakan, atau dia seorang hamba sahaya yang igin memerdekan dirinya dari tuannya (dengan membayar ganti rugi kepada tuannya). Maka ia diberi zakat untuk itu, agar ia bisa merdeka dan bertindak sesuai keinginannya dan menjadi anggota masyarakat yang berguna, mampu beribadah kepada Allah secara sempurna. Demikian pula tawanan Muslim, ia bisa dibebaskan dari musuh dengan uang zakat.
6. Gharim, yaitu orang yang berhutang yang menanggung beban hutangnya bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Sama saja, baik untuk dirinya dalam perkara mubah atau selainnya, seperti mendamaikan dua pihak yang bertikai. Orang yang berhutang dalam rangka mendamaikan di antara dua orang yang bertikai itu berhak diberi zakat sekalipun dia orang kaya.
7. Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela, yang mereka tidak memiliki gaji dari Baitul Mal. Mereka ini berhak diberi zakat, baik mereka miskin atau kaya.
8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang terpisah dari negrinya yang memerlukan biaya untuk melanjutkan safarnya ke negrinya bila ia tidak mendapatkan orang yang mau memberinya hutang.
*Disadur dari kitab Fikih Muyassar. (Bab Zakat)
Wallahu a'lam
Terima kasih remindernya saudaraku. Ilmu ini akan saya sebarkan ke anak2ku. Makasih ya 🥰
BalasHapusAlhamdulillah, semoga bisa memberi manfaat kepada kita semua. AAmiin :)
Hapus