Zakat Fitrah, Hikmah dan Waktu Pelaksanaannya

Kamis, 14 Mei 2020


Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun oleh seorang muzakki, yang telah menunaikan kemampuan untuk melaksanakannya. Zakat ini tidak berkaitan dengan harta, tetapi ia berkaitan dengan tanggungan yang tujuannya untuk membersihkan jiwa dan raga.

Zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap muslim, anak-anak dan dewasa, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan hamba sahaya, berdasarkan hadits ibnu Umar Radhiyallahu “Anhu:

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sejak (akhir) Bulan Ramadhan sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslim.” (Muttafaqun Alaih)

Hikmah dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Di antara hikmah zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu yang mengotorinya, seperti kelalaian atau kata-kata keji. Di samping itu juga zakat fitrah diharapkan dapat membantu para fakir miskin dalam pemenuhan kebutuhannya sehingga mereka tak perlu lagi meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana Abdullah bin ‘Abbas berkata;

Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Idul Fitri, maka itu adalah zakat fitrah yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri maka ia adalah suatu sedekah dari sedekah-sedekah (biasa pada waktu selainnya).”  (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah 1827)

Dari hadits di atas, jelas dikatakan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, yakni sehari atau dua hari sebelumnya. Namun waktu utama pelaksanaannya adalah sejak terbitnya fajar Hari Raya Idul Fitri sampai menjelang Shalat Ied.

Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan Atas Makanan Pokok

Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dari jenis-jenis makanan pokok penduduk dari suatu daerah, bisa berupa beras, gandum,jawawut, kurma, kismis, jagung, keju atau bahan makanan pokok lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 

Adapun membayar zakat fitrah dengan uang, tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, karena hal ini menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti yang tercantum pada hadits di atas,  dan tidak sejalan dengan praktek para sahabat, dimana mereka pada masa itu mengeluarkan satu sha’ dari makanan mereka. Di samping itu, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis yang telah ditentukan, yaitu makanan pokok.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah diutamakan untuk orang-orang fakir dan miskin, dibanding kelompok-kelompok penerima zakat yang lain, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam;

“Bebaskanlah mereka (orang-orang fakir) pada hari ini (Idul Fitri) dari meminta-minta).”

Dengan demikian, tak boleh memberikan zakat fitrah kepada selain orang-orang fakir, kecuali tidak ada lagi orang fakir atau kefakiran mereka ringan, atau ada kelompok lain yang lebih membutuhkannya.

Beberapa Catatan:

  •  Istri yang kaya boleh memberikan zakat fitrahnya kepada suami yang fakir, namun sebaliknya suami tak boleh memberikan zakat fitrah kepada istri, karena ia mmemberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban seorang suami.
  • Zakat fitrah gugur atas orang yang tidak mempunyai makanan pada hari pelaksanaanya, karena Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sebatas kemampuannya.
  • Orang yang mempunyai sedikit kelebihan makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah kemudian ia mengeluarkannya, maka ia akan mendapatkan pahala karenanya, sebagaimana firman Allah, yang artinya;        “Maka bertakwalah kamu sekalian kepada Allah semampu kamu.” (QS. Ath-Thagabun: 16)
  •  Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, demikian pula sebaliknya, zakat fitrah dari beberapa orang dapat diberikan kepada satu orang, karena perintah zakat fitrah tidak bersifat mengikat (muqayyad) dan ia bersifat bebas (mutlaq).
  •  Zakat fitrah wajib atas seorang muslim di dalam negri di mana ia tinggal.
  •  Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu negeri ke negeri  lain kecuali dalam keadaan darurat. Keberadaan zakat fitrah sama dengan zakat lain. 
Wallahu A'lam
**************

Sumber:
 Kitab Fikih Muyassar 
Minhajul Muslim

Posting Komentar