Zakat Fitrah adalah
zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun oleh seorang muzakki, yang telah
menunaikan kemampuan untuk melaksanakannya. Zakat ini tidak berkaitan dengan
harta, tetapi ia berkaitan dengan tanggungan yang tujuannya untuk membersihkan
jiwa dan raga.
Zakat fitrah ini
diwajibkan atas setiap muslim, anak-anak dan dewasa, laki-laki dan wanita,
orang merdeka dan hamba sahaya, berdasarkan hadits ibnu Umar Radhiyallahu “Anhu:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sejak
(akhir) Bulan Ramadhan sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba
sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa dari
kaum Muslim.” (Muttafaqun Alaih)
Hikmah
dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Di antara hikmah zakat
fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala sesuatu
yang mengotorinya, seperti kelalaian atau kata-kata keji. Di samping itu juga
zakat fitrah diharapkan dapat membantu para fakir miskin dalam pemenuhan
kebutuhannya sehingga mereka tak perlu lagi meminta-minta pada Hari Raya Idul
Fitri. Sebagaimana Abdullah bin ‘Abbas berkata;
“Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah
untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian dan kata-kata keji dan
untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya
sebelum shalat ‘Idul Fitri, maka itu adalah zakat fitrah yang diterima. Dan barang
siapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri maka ia adalah suatu sedekah dari
sedekah-sedekah (biasa pada waktu selainnya).” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Dari hadits di atas,
jelas dikatakan bahwa pelaksanaan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan
shalat Idul Fitri, yakni sehari atau dua hari sebelumnya. Namun waktu utama
pelaksanaannya adalah sejak terbitnya fajar Hari Raya Idul Fitri sampai
menjelang Shalat Ied.
Zakat
Fitrah Wajib Dikeluarkan Atas Makanan Pokok
Zakat yang wajib
dikeluarkan adalah dari jenis-jenis makanan pokok penduduk dari suatu daerah,
bisa berupa beras, gandum,jawawut, kurma, kismis, jagung, keju atau bahan
makanan pokok lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Adapun membayar zakat
fitrah dengan uang, tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, karena hal
ini menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam seperti yang tercantum pada hadits di atas, dan tidak sejalan dengan praktek para sahabat,
dimana mereka pada masa itu mengeluarkan satu sha’ dari makanan mereka. Di samping itu, zakat fitrah merupakan
ibadah yang diwajibkan atas jenis yang telah ditentukan, yaitu makanan pokok.
Yang
Berhak Menerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah
diutamakan untuk orang-orang fakir dan miskin, dibanding kelompok-kelompok
penerima zakat yang lain, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam;
“Bebaskanlah
mereka (orang-orang fakir) pada hari ini (Idul Fitri) dari meminta-minta).”
Dengan demikian, tak
boleh memberikan zakat fitrah kepada selain orang-orang fakir, kecuali tidak
ada lagi orang fakir atau kefakiran mereka ringan, atau ada kelompok lain yang
lebih membutuhkannya.
Beberapa
Catatan:
- Istri yang kaya boleh memberikan zakat fitrahnya kepada suami yang fakir, namun sebaliknya suami tak boleh memberikan zakat fitrah kepada istri, karena ia mmemberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban seorang suami.
- Zakat fitrah gugur atas orang yang tidak mempunyai makanan pada hari pelaksanaanya, karena Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sebatas kemampuannya.
- Orang yang mempunyai sedikit kelebihan makanan pada hari pelaksanaan zakat fitrah kemudian ia mengeluarkannya, maka ia akan mendapatkan pahala karenanya, sebagaimana firman Allah, yang artinya; “Maka bertakwalah kamu sekalian kepada Allah semampu kamu.” (QS. Ath-Thagabun: 16)
- Zakat fitrah dari satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang, demikian pula sebaliknya, zakat fitrah dari beberapa orang dapat diberikan kepada satu orang, karena perintah zakat fitrah tidak bersifat mengikat (muqayyad) dan ia bersifat bebas (mutlaq).
- Zakat fitrah wajib atas seorang muslim di dalam negri di mana ia tinggal.
- Zakat fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain kecuali dalam keadaan darurat. Keberadaan zakat fitrah sama dengan zakat lain.
**************
Sumber:
Kitab Fikih Muyassar
Minhajul Muslim
Posting Komentar